Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Perkara Narkotika Tersangka “H” dan “M”

oleh -256 Dilihat

MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Mendahara.

Pada Jumat, 27 Maret 2026, telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Konstruksi Hukum dan Jeratan Pasal

Penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam berkas perkara:

1. Tersangka “H” Diduga melanggar konstruksi dakwaan subsidiaritas:

  • Primair: Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Subsidair: Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Lebih Subsidair: Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka “M” Diduga melanggar konstruksi dakwaan:

  • Primair: Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Subsidair: Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses Administrasi dan Penahanan

Setelah dilakukan penelitian terhadap identitas tersangka serta verifikasi keabsahan barang bukti oleh tim JPU, para tersangka selanjutnya akan menjalani masa penahanan di bawah wewenang Penuntut Umum. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur guna proses persidangan.

Kegiatan Tahap II berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.