MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan komitmen dan ketelitian dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan proses administrasi tahap akhir sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan dan Pemeriksaan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) tersangka dalam satu berkas perkara terkait penyalahgunaan narkotika.
Identitas Tersangka dan Jeratan Pasal
Proses Tahap II ini dilakukan terhadap tersangka atas nama:
-
R.H
-
M.S
-
A.A
-
R.S
Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeriksaan Barang Bukti yang Akuntabel
Sesuai dengan nilai Kompeten dan Akuntabel, pemeriksaan barang bukti dilakukan secara mendetail untuk memastikan kesesuaian fisik dengan berita acara penyidikan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas profesional dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), antara lain:
-
Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)
-
Tasya Nur Annisa BR N, A.Md. (Petugas Barang Bukti)
-
M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian)
Keterlibatan Penilai Pemerintah Keahlian dalam proses ini memastikan bahwa setiap barang bukti yang diserahkan telah dinilai dan diverifikasi nilainya sesuai dengan standar teknis yang berlaku.







