MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen dalam melakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum serta menekan angka kriminalitas di wilayah Bumi Mendahara.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Jaksa Penuntut Umum
Proses administrasi dan penelitian barang bukti dilakukan oleh tim JPU yang terdiri dari:
-
Kamila Dhelivia, S.H.
-
Bella Diatry, S.H.
-
Didampingi oleh Tasya Nur Annisa Br Napitupulu, A.Md. (Petugas Barang Bukti).
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Tahap II ini dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu “AS” dan “KH”. Keduanya diduga melakukan tindak pidana yang melanggar:
-
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan kesiapan JPU dalam mengimplementasikan regulasi terbaru dalam proses penuntutan di persidangan nantinya.
Langkah Selanjutnya: Pelimpahan ke Pengadilan
Setelah proses Tahap II selesai, tim JPU akan segera menyempurnakan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Selama proses penelitian, tim Jaksa memastikan seluruh barang bukti yang diserahkan telah sesuai dengan daftar yang ada dalam berkas perkara guna menjaga integritas pembuktian di muka hakim.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia.






