Kejari Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pemindahan Tahanan Perempuan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

Tanjung Jabung Timur, 18 September 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui staf Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan pemindahan tahanan perempuan pada Jumat, 18 September 2026, pukul 11.00 WIB.

Pemindahan dilakukan terhadap dua orang tahanan perempuan dengan inisial UL dan SJ, dari Polres Tanjung Jabung Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi untuk menjalani proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya dalam memastikan administrasi dan pelaksanaan penahanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, staf Tindak Pidana Umum memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib dengan memperhatikan aspek keamanan, administrasi, serta kondisi tahanan. Pemindahan dilaksanakan berdasarkan dokumen dan ketentuan penahanan yang berlaku.

Pemindahan tahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Selama proses berlangsung, hak-hak tahanan tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terus memastikan setiap pelaksanaan tugas dalam proses penanganan perkara, termasuk pengelolaan dan pemindahan tahanan, dilakukan secara tertib, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum sekaligus memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.