Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Rampasan dari 15 Perkara yang Telah Inkracht

Tanjung Jabung Timur, 17 September 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Doni Hendri Wijaya, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Intelijen, Rahmad Abdul, S.H. Kegiatan turut dihadiri oleh Kanit Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan yang berasal dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari keseluruhan perkara tersebut, terdiri atas 9 perkara narkotika, 2 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 4 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,377 gram, senjata tajam, pakaian, korek api, timbangan digital, serta alat hisap sabu (bong). Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan terhadap barang rampasan telah ditentukan untuk dimusnahkan, Kejaksaan melaksanakan tindakan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Khusus terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran kembali barang tersebut.

Pemusnahan barang rampasan juga mencerminkan pentingnya pengelolaan barang bukti yang tertib dan akuntabel. Setiap barang yang telah memiliki status hukum yang jelas ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan, sehingga proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten sekaligus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan dan pemusnahan barang rampasan secara profesional, transparan, tertib, dan akuntabel, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.