JPN Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Persidangan Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Tjt
Tanjung Jabung Timur, 17 September 2026 — Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menghadiri dan mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Tjt, Kamis, 17 September 2026.
Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan perkara antara para pihak dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari Penggugat dan Para Tergugat serta pemeriksaan tambahan saksi dari pihak Penggugat.
Dalam persidangan, Tim JPN Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum pihak yang diwakili, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Rangkaian persidangan diawali dengan penyampaian dan pemeriksaan tambahan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Para Tergugat. Alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan saksi dari pihak Penggugat. Tim JPN mengikuti proses pemeriksaan tersebut dengan mencermati keterangan yang disampaikan di persidangan serta memastikan kepentingan hukum pihak yang diwakili tetap terlindungi dalam setiap tahapan proses perkara.
Pelaksanaan tugas Tim Jaksa Pengacara Negara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kecermatan, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Setiap proses persidangan dicermati sebagai bagian dari strategi dan langkah hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kehadiran JPN Kejaksaan Tinggi Jambi bersama JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga mencerminkan sinergi dalam pelaksanaan tugas bantuan hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

