
Pada hari Senin, 26 Mei 2025 jam 10.00 WIB di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan proses pembayaran Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana MT Yombi Larasandi Bin Yanhal dari pihak keluarga terpidana (Beni Oktariandi / adik kandung terpidana) yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Arnold Saputra Hutagalung, S.H., M.H) didampingi Kasubsi I Intelijen (Kukuh Prima, S.H), Kasubsi II Intelijen (Fikry Fachlevi, S.H) dan Jaksa Fungsional (M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H);
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 252 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Januari 2025 terhadap terpidana MT Yombi Larasandi Bin Yanhal untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);






