Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 18.00 s/d 21.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negrri Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli Pertama (Fatmaul Yasyak, S.H.) dan Plt. Kasubsitut / Jaksa Ahli Pertama (Kukuh Prima, S.H) telah melaksanakan Penetapan Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021 di Lapas Kelas IIa Jambi.
Bahwa Majelis Hakim menetapkan Terdakwa atas nama CRA dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum.






