Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Catur Rahayu Kec. Dendang

oleh -1974 Dilihat

Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 pukul 10:30 WIB, bertempat di Kantor Desa Catur Rahayu. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kasubsi II Bidang Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 dengan membawakan materi “Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program PTSL”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bidang Transmigrasi pada dinas Nakertrans Kab. Tanjung Jabung Timur (Ramdan Kasah,S.T) sebagai narasumber
2. Ketua Ajudikasi Tim 2 PTSL BPN Tanjung Jabung Timur (Gusmeliar,S.Kom.,M.M)
3. Wakil Ketua Fisik Ajudikasi Tim 2 PTSL BPN Tanjung Jabung Timur (Prayoko.,S.Tr)
4. Wakil Ketua Yuridis Ajudikasi Tim 2 PTSL BPN Tanjung Jabung Timur (Nur Wahidati Rosyidah,S.IP)
5. Kepala Desa Catur Rahayu (Ekyanto Budiantoro)
6. Para peserta penyuluhan yang terdiri dari para perangkat desa,warga Catur Rahayu

Bahwa kegiatan diawali dengan Kata Sambutan Kepala Desa Catur Rahayu (Ekyanto Budiantoro) yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan oleh Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H),yaitu ;

– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

-Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya mash banyak persoalan pendaftaran tanah. PTSL menjadi tempat yang rentan dengan terjadinya gratifikasi yang termasuk kejahatan pidana Korupsi dalam melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.

-Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan

-Yang menjadi Objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.

-Bahwa Dasar Hukum dan Landasan Hukum Program PTSL antara lain adalah :
– UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960
– Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
– Peraturan menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
– Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
– Peraturan menteri ATR/BPN momor 18 tahun 2021
– Peraturan menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017

-Bahwa peran Kejaksaan RI dalam mendukung program PTSL adalah :
Bahwa keterlibatan Kejaksaan RI dalam kegiatan PTSL tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah Indonesia selain itu sebagai langkah nyata Kejaksaan RI dalam mensukseskan Kegiatan Proyek Strategis Nasional.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengawal pelaksanaan PTSL agar selalu berjalan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku serta menekankan agar tidak ada pihak yang sengaja mendompleng kegiatan PTSL ini untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih lagi Maraknya praktik mafia tanah akhir-akhir ini khusunya di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum

-Bahwa Potensi-Potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program PTSL antara lain adalah :
– Potensi Perdata terkait kepemilikan tanah pada tahapan penelitian data yuridis pembuktian hak
– Potensi Sengketa Tata Usaha Negara terkait Kepitusan (Sertifikat) yang terbit
– Potensi tindak Pidana Umum berupa pemalsuan surat/keterangan/tanda tangan
– Pungutan liar ataupun potensi Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi

-Bahwa Kasubsi II Seksi Intelijen juga menekankan kepada khususnya Pihak Pemerintah Desa tentang rentannya terjadi tindak pidana korupsi berupa tindak pidana korupsi penyuapan,pemerasan,merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan pada ruang lingkup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

-Bahwa Kasubsi II juga menyatakan macam-macan delik tindak pidana korupsi yang juga dapat terjadi pada pelaksanaan kegiatan PTSL antara lain adalah :
– Tindak Pidana Korupsi Penyuapan
– Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
– Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara
– Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
– Tindak Pidana Korupsi Penerima Hadiah
– Tindak Pidana Korupsi Penggelapan

Selanjutnya pemaparan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bidang Transmigrasi pada dinas Nakertrans Kab. Tanjung Jabung Timur (Ramdan Kasah,S.T);

-Terdapat perbedaan aturan PTSL antara tanah transmigrasi dan tanah ex-transmigrasi (tanah pengembangan),dimana untuk di daerah ex-transmigrasi (tanah pengembangan) harus mendapat persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu,dan untuk Catur Rahayu sendiri merupakan termasuk tanah ex-transmigrasi. Transmigrasi di Catur Rahayu awalmya termasuk dalam UPT Dendang IV tahun Penempatan Transmigrasi 1979/1981 dengan jenis Transmigrasi Umum sejumlah 750 kepala keluarga. Legalisasi aset tanah transmigrasi merupakan proyek strategis nasional yang harus diselesaikan termasuk di dalamnya peniyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi

– Sertifikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagnimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas: lahan tempat tinggal, lahan usaha, dan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi

-Prinsip yang harus di penuhi dalam mendapatian rekomendasi kepada kepala daerah antara lain adalah;
– nama-nama usulan yang pengajuannya berasal darl usulan kepala desa
– bahwa nama nama usulan tersebut adalah warga yang memang menetap dan berdomisili pada lokasi desa tersebut
– bahwa nama usulan adalam pecahan kk atau warga yang menempati atau menggarap, menggelola dan memanfaatkan lahan tersebut
– nama nama usulan sudah melalui tahapan Indentiflkast dan verivlkasi lapangan Eldak tumpeng tindth balk dengana perorangan maupun plhak perusahaan dan wrtitat apangon
– Lahan tersebut tidak di peruntukan sebagai fasilitas umum (FU), Lahan Fasilitas Sosial (FS) dan Iahan yang sudah tercatat Aset milik Pemerintah Daerah

-Selanjutnya pihak BPN Tanjung Jabung Timur juga menyatakan,kuota untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kab. Tanjung Jabung Timur untuk tahun 2025 mengalami penurunan,yang dari awalnya kuota 4.000 sertifikat hanya menjadi 1.000 sertifikat (penurunan sebanyak 75%) dikarenakan adanya pemotongan anggaran dari Kementrian ATR/BPN. Bahwa penurunan kuota di tingkat Kabupaten tersebut juga berpengaruh dengan kuota di tiap-tiap Kelurahan atau Desa,dimana sebelumnya di Kelurahan Mendahara Ilir dan Desa Pandan Lagan,saat Seksi Intelijen menjadi narasumber kegiatan pendaftaran PTSL pada 3 dan 4 Februari sebelumnya,kedua Desa dan Kelurahan tersebut mendapat masing-masing 600 kuota. Namun dengan ketentuan saat ini,1.000 kuota untuk tingkat Kabupaten tersebut tidak lagi di spesifikan untuk kuota tiap-tiap Desa atau Kelurahan,namun 1.000 kuota tersebut sudah mencakup keseluruhan wilayah di Kab. Tanjung Jabung Timur,dan tidak lagi ada kuota khusus untuk tiap Desa atau Kelurahan.

-Pihak BPN juga menyatakan Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, berdasarkan Keputusan bersama Menteri ATR/BPN,Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 34 Tahun 2017,Provinsi Jambi termasuk dalam Kategori IV, dengan besaran biaya Rp. 200.000,- . Namun Pembiayaan sebagaimana dimaksud tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh),sehingga dalam penerbitan PTSL tersebut yang termasuk gratis adalah biaya pengukuran tanah oleh BPN dan penerbitan sertifikat tanah

-Bahwa data tiap-tiap Desa/Kelurahan yang menerima kuota untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kab. Tanjung Jabung Timur selama tahun 2025 adalah;
– Ajudikasi Tim 1 : Kelurahan Bandar Jaya ; Kelurahan Talang Babat ; Kelurahan Kampung Singkep ; Kelurahan Mendahara Ilir ; Desa Simbur Naik ; Desa Rantau Karya Desa Kuala Simbur ; Desa Pematang Rahim ; Desa Koto Kandis ; Desa Pandan Lagan
– Ajudikasi Tim 2 : Kelurahan Parit Culum I ; Kelurahan Nibung Putih ; Desa Lambur ; Desa Pangkal Duri Ilir ; Desa Pangkal Duri ; Desa Siau Dalam ; Desa Lagan Tengah ; Desa Kuala Dendang ; Desa Kota Baru ; Desa Pandan Makmur ; Desa Jati Mulyo ; Desa Catur Rahayu

-Bahwa selanjutnya terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para masyarakat;
1. Bahwa terkait sertifikat yang hilang/rusak,karena kami warga tidak tahu tindak lanjutnya,sehingga sertifikat fisiknya saat ini sudah tidak ada untuk membuktikan bukti kepemilikan suatu bidang tanah tersebut,bagaimana ketentuannya?
2. Bahwa terkait sertifikat transmigrasi,dari awal proyek transmigrasi dimulai hingga saat ini belum pernah kami terima sertifikat transmigrasi tersebut,bagaimanakah tindak lanjutnya?
3. Bahwa jika ada situasi dimana ada sporadik yang nama pemiliknya berbeda dengan pemohon,karena sporadik tersebut didapat dari jual beli dan belum dilakukan balik nama. Bagaimana ketentuannya?
4. Bahwa untuk program PTSL harus disertakan dengan berjenjang ket tanah dari SKT dan sporadik,ada kendala dimana kami tidak tahu SKT apakah disimpan pemilik atau diserahkan ke Desa?
5. Untuk pengukuran,saat ini sudah menggunakan teknologi yang lebih maju dibandingkan jaman dulu,bagaimana jika ada perbedaan ukuran tanah dengan pengukuran menggunakan drone atau GPS,dan adanya perbedaan antara Sertifikat yang akan diterbitkan dengan PTSL dan yang ada diterangkan di Sporadik. Bagaimanakah ketentuannya terkait hal tersebut?

-Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh para narasumber dan pihak BPN Tanjung Jabung Timur ;
1. Bahwa terkait hal tersebut kami sulit mengidentifikasi nya,karena subjek haknya telah banyak berubah dalam kurun waktu tertentu. Bahwa kebijakan terkait hal tersebut hendaknya diguga
2. Bahwa informasi yang diterima,BPN menyatakan tidak ada lagi permasalahan terkait tanah transmigrasi dan telah di sertifikasi semua,dan seharusnya telah diserahkan ke dinas transmigrasi
3. Bahwa hendaknya melalui Keterangan RT,Kepala Dusun,ataupun Kepala Desa,Bahwa hendaknya kedepannya jika ada jual beli tanah dengan bukti kepemilikan sporadik,dilakukan balik nama
4. Bahwa hendaknya jika tidak ada SKT, ada keterangan dari Kepala Desa yang menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut betul-betul dikuasai oleh subjek selama 20 tahun berturut-turut dan tidak ada sengketa. Bahwa hendaknya hal tersebut juga diterangkat dengan keterangan dari RT hingga Kepala Desa,Karena BPN tidak menguji secara formil
5. Bahwa akan diterbitkan sesuai dengan hasil pengukuran oleh BPN di lapangan,karena sporadik hanya menggunakan sistem Panjang kali Lebar,dan jika ada kekurangan dari hasil pengukuran BPN dengan hasil keterangan Sporadik,kita tidak bisa hanya berpatokan pada sporadik saja,karena kontur tanah dan bentuk tanah bisa berubah dan bergeser. Sehingga hendaknya kita menggunakan situasi fisik di lapangan saat pengukuran dibandingkan keterangan pada Sporadik

Bahwa kegiatan berakhir pukul 13:00 WIB,berjalan dengan aman lancar dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.