Program JAKSA NGARTIS (JAKSA NGantar bARang bukTI gratiS) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

oleh -1589 Dilihat

Pada hari Rabu , 30 November 2022 sekira Pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan pelayanan pengembalian barang bukti perkara Pidana An. Maro Nanda Als Mario Bin Darwis kepada keluarga dari pihak terpidana berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa:
1. 1 (satu) unit sepeda motor NMAX warna bunglon Nopol BH 3423 ZS
2. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
3. 1 ( satu) unit HP merk Realmi warna hitam

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh :
1. M. Billian (Petugas Barang Bukti)
2. Amalia soraya harahap A.Md (Petugas Barang Bukti)
3. Maysarah Ulfa (Staf PTSP)

Kegiatan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan merupakan layanan yang diberikan oleh bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kepada masyarakat secara gratis dalam bentuk program JAKSA NGARTIS (JAKSA NGantar bARang bukTI gratiS).

No More Posts Available.

No more pages to load.