Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024.

oleh -2656 Dilihat

Pada hari Selasa, 9 Juni 2024 berdasarkan surat KPU Tanjung Jabung Timur No : 607/PL.02.1-SD/1507/2024 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024.

Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 dihadiri oleh :
1.Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Amin Lutfi,S.H.)
2.Perwakilan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Aiptu R.Habibi,S.H.)
3.Perwakilan Dandim 0419 Tanjab (Peltu Candra Suseno)
4.Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Khodijatul Qubro)
5.Perwakilan Kepala Dinas Dukcapi Kab. Tanjab Timur (Roro Adityaningrum)
6.Ketua Bawaslu Kab. Tanjab Timur (Tarmuzi)
7.Perwakilan Kepala Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak (Fadli Marliansyah)
8.Beberapa Perwakilan OPD Kab. Tanjung Jabung Timur

Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 dimulai dengan penyampaian laporan proses pemutakhiran data (24 Juni-24 Juli) simpulan dari laporan tersebut adalah :
• dari 174.823 data pemilih, 130.369 diantaranya (71%) telah berhasil di validasi oleh Pantarlih
• dari 505 TPS reguler,70 TPS diantaranya juga telah berhasil divalidasi
• di Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak yang akan dijadikan lokasi khusus pada pilkada nanti,telah didata sebanyak 720 orang yang memiliki KTP Provinsi Jambi
• di Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak sendiri,daftar pemilih nya belum bisa dipastikan karena adanya kemungkinan penambahan tahanan dari Provinsi Jambi
• Terkait para pemilih di Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak belum semia tahanan memiliki data pemilih yang sesuai,dan pihak Dukcapil akan melakukan pencocokan kembali dan melayani para tahanan yang data atau identitasnya belum sesuai atau ada kesalahan agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada November mendatang
• Selain di Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak dipertimbangkan beberapa lokasi lain untuk menjadi Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 seperti Pondok Pesantren,dan beberapa Perusahaan yang memenuhi kriteria
• di Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 tidak lagi diperlukan proses pemutakhiran data atau coklit
• dari pihak Lapas menyatakan menyanggupi dan bisa menangani terkait adanya Lokasi Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 di Lapas Narkotika kelas II B itu sendiri

No More Posts Available.

No more pages to load.