Pada hari Selasa, 08 Oktober 2024 jam 09.40 WIB s/d Selesai bertempat di Aula Hotel Ratu Julian – Muara Sabak Barat Kab Tanjung Jabung Timur. Kajari Tanjab Timur diwakili Jaksa Fungsional (Fikry Fachlevi, S.H) telah mengikuti kegiatan Rakoor Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024
Kegiatan prakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Tanjung Jabung Timur dipimpin oleh Ketua KPU Kab Tanjab Timur (Hodijatul Qubro, S.Pd.I) yang dihadiri dan diikuti oleh Perwakilan Polres Tanjab Timur (Erwin S), Perwakilan Pabung 0419/Tanjab (Peltu Saba Candra Suseno), Perwakilan Kesbangpol Kab Tanjab Timur (Reni Afriani), Perwakilan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak (M. Yusuf), Bawaslu Kab Tanjab Timur (Syakur Rahman) dan Para Anggota PPK, PPS se Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait Daftar Pemilihan Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi (Fahrul Rozi, S.Sos), yaitu :
1. Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih
Berdasarkan PKPU No 07 Tahun 2024 Pasal 2 : Dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan berpedoman pada prinsip :
a) Komperhensif;
b) Inklusif;
c) Akurat;
d) Mutakhir;
e) Terbuka;
f) Responsif;
g) Partisipatif;
h) Akuntabel;
i) Aksesibel;
j) Perlindungan Data Pribadi;
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Provinsi Jambi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan total Pemilih sebanyak 2.695.348 (Laki-Laki : 1.358.892 dan Perempuan : 1.336.456), jumlah Kecamatan sebanyak 144 kecamatan, Jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 1.585 desa/kelurahan, jumlah TPS sebanyak 6.391 TPS dengan rincian sebagai berikut :
1) Kabupaten Kerinci
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 287 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 483 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 198.343 terdiri dari :
– Gen Z : 45.062;
– Milenial : 60.902;
– Gen X : 58.878;
– Baby Boobmers : 30.526;
– Pra Baby Boobmers : 2.975;
2) Kabupaten Merangin
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 215Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 634 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 279.863 terdiri dari :
– Gen Z : 73.174;
– Milenial : 101.447;
– Gen X : 73.681;
– Baby Boobmers : 29.182;
– Pra Baby Boobmers : 2.379;
3) Kabupaten Sarolangun
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 158 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 544 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 214.042 terdiri dari :
– Gen Z : 57.780;
– Milenial : 77.815;
– Gen X : 55.877;
– Baby Boobmers : 20.713;
– Pra Baby Boobmers : 1.857;
4) Kabupaten Batanghari
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 124 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 540 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 218.007 terdiri dari :
– Gen Z : 59.460;
– Milenial : 77.017;
– Gen X : 57.273;
– Baby Boobmers : 22.537;
– Pra Baby Boobmers : 1.720;
5) Kabupaten Muaro Jambi
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 155 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 796 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 317.746 terdiri dari :
– Gen Z : 78.896;
– Milenial : 115.581;
– Gen X : 89.728;
– Baby Boobmers : 31.094;
– Pra Baby Boobmers : 2.447;
6) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 134 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 592 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 236.997 terdiri dari :
– Gen Z : 62.201;
– Milenial : 83.728;
– Gen X : 65.016;
– Baby Boobmers : 23.772;
– Pra Baby Boobmers : 2.280;
7) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 93 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 507 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 174.860 terdiri dari :
– Gen Z : 42.393;
– Milenial : 60.718;
– Gen X : 48.524;
– Baby Boobmers : 20.408;
– Pra Baby Boobmers : 2.817;
8) Kabupaten Bungo
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 153 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 627 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 261.738 terdiri dari :
– Gen Z : 68.147;
– Milenial : 97.437;
– Gen X : 66.901;
– Baby Boobmers : 26.935;
– Pra Baby Boobmers : 2.318;
9) Kabupaten Tebo
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 129 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 569 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 263.667 terdiri dari :
– Gen Z : 66.495;
– Milenial : 95.139;
– Gen X : 71.741;
– Baby Boobmers : 27.780;
– Pra Baby Boobmers : 2.512;
10) Kota Jambi
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 68 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 943 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 475.351 terdiri dari :
– Gen Z : 112.195;
– Milenial : 157.421;
– Gen X : 127.951;
– Baby Boobmers : 55.222;
– Pra Baby Boobmers : 4.562;
11) Kota Sungai Penuh
√ Jumlah Desa/Kelurahan : 69 Desa/Kelurahan;
√ Jumlah TPS : 156 TPS
√ Jumlah Daftar Pemilih : 72.734 terdiri dari :
– Gen Z : 17.989;
– Milenial : 22.193;
– Gen X : 20.859;
– Baby Boobmers : 10.558;
– Pra Baby Boobmers : 1.135;
3. Syarat WNI Terdaftar sebagai Pemilih :
1) Sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah dibuktikan dengan kepemilikan KTP-elektronik;
2) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
3) Terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital; dan
4) Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri;
4. Kategori Pemilih :
1) Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
2) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain;
3) Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb;
5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
a. Syarat Pindah Memilih :
Sampai dengan H-30 (28 Oktober 2024)
1) Bertugas ditempat lain;
2) Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap;
3) Tertimpa bencana;
4) Menjadi tahanan Rutan atau Lapas/menjadi Terpidana;
5) Penyandang Disabilitas yang dirawat di panti social atau panti rehabilitasi;
6) Menjalani rehabilitasi narkoba;
7) Bekerja diluar domisili;
8) Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
9) Pindah Domisili;
H-29 sampai dengan H-7 (29 Oktober 2024- 20 November 2024)
1) Bertugas ditempat lain;
2) Menjalani rawat inap (sakit);
3) Tertimpa bencana;
4) Menjadi tahanan Rutan atau Lapas/menjadi terpidana
Dokumen pengurusan DPTb :
√ KTP/KK Terbaru;
√ Bukti Dukung (sesuai dengan syarat pindah memilih)
b. Alur Pengurusan Pindah Memilih :
1) Siapkan Dokumen;
√ KTP Elektronik/KK, Biodata Penduduk atau IKD;
√ Dokumen Pendukung Alasan Pindah Memilih;
2) Datangi Petugas;
√ PPS (Desa/Kelurahan)
√ PPK (Kecamatan)
√ KPU (Kabupaten/Kota) di Daerah Asal atau Daerah Tujuan;
3) Petugas;
√ Mengecek di Portal cekdptonline.KPU.go.id
√ Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pmilih;
√ Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A- Surat Pindah Memilih melalui Sidalih;
4) Pencoretan dari DPT Asal;
Data Pemilih yang sudah pindah memilih dicoret dari DPT asal dan keterangan pindah memilih ditulis pada formulir DPT (Model A-KABKO Daftar Pemilih).
Kegiatan Rakoor berlangsung, aman, tertib dan lancar.








