Pada 2 Juli 2025, Pukul 09:30 WIB bertempat di kantor Aula KPU Tanjung Jabung Timur, Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara KN Tanjung Jabung Timur menghadiri kegiatan Rapat Pleno terbuka KPU terkait Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kab. Tanjung Jabung Timur.
Adapun beberapa tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain adalah ;
- Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data;
- Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir
Adapun beberapa sasaran terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut ;
- WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan
- berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk,paspor, atau IKD
- tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor
Selanjutnya akan dilakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kab. Tanjung Jabung Timur untuk triwulan III dan IV pada tahun 2025







