MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan fungsi penuntutan dan pengamanan tahanan pasca-pelimpahan perkara dari penyidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan tahanan mendapatkan fasilitas penahanan yang sesuai sebelum menjalani proses persidangan.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 11.45 WIB, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Jabung Timur telah sukses melaksanakan pemindahan tahanan.
Rincian Pelaksanaan
Kegiatan pemindahan ini dilakukan terhadap 4 (empat) orang tahanan pasca-pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Adapun identitas tahanan yang dipindahkan adalah:
-
Inisial R.H
-
Inisial M.S
-
Inisial A.A
-
Inisial R.S
Para tahanan dipindahkan dari Rutan Polres Tanjung Jabung Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Tanjung Jabung Timur.
Sinergi dan Keamanan
Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh staf Kejaksaan guna menjamin keamanan selama diperjalanan. Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pengecekan kelengkapan administrasi penahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Korps Adhyaksa.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan berpindahnya status penahanan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur agar perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.






