Lintas Instansi Perkuat Deteksi Dini Aliran Kepercayaan dan Bahas Dampak Putusan MK tentang Penghayat
Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebagai upaya strategis menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas sosial di daerah. Rapat tersebut diselenggarakan pada 6 November 2025, pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Kemenag, Polres, TNI, Dinas Pendidikan, Dukcapil, Kesbangpol, Satpol PP, MUI, Muhammadiyah, FKUB, Camat-camat, serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Bamag.
Kejaksaan Pimpin Deteksi Dini Penyimpangan Ideologi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul, S.H., dalam pemaparannya menegaskan dasar hukum dan peran krusial Kejaksaan dalam Tim PAKEM.
“Tugas utama kami adalah melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi penyimpangan yang membahayakan ideologi negara, serta mencegah konflik sosial akibat ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila,” ujar Kasi Intelijen.
Ia juga menekankan fungsi koordinasi lintas instansi sebagai kunci efektivitas pengawasan, pembinaan, dan penindakan.
Menyikapi Pengakuan Penghayat Kepercayaan
Sesi materi PAKEM secara khusus membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menegaskan pengakuan, perlindungan, dan hak setara bagi penghayat kepercayaan, termasuk hak mencantumkan keyakinan di KTP dan KK.
“Putusan MK ini menghapus diskriminasi dan menegaskan prinsip kesetaraan. Namun, hal ini juga membawa tantangan, seperti isu diskriminasi, munculnya stigma, dan minimnya sosialisasi terkait keberagaman kepercayaan,” tambah Rahmad Abdul.
Hasil Dialog dan Rekomendasi Forum
Dialog yang melibatkan peserta menghasilkan pemetaan isu penting di lapangan. Salah satu isu yang dibahas adalah Jamaah Tabligh di Sabak Ulu dan kegiatan Sapto Darmo di Rantau Jaya. Kemenag dan MUI Kabupaten Tanjab Timur memastikan bahwa Jamaah Tabligh secara substansi tidak menyimpang dari syariat Islam, meski ada perbedaan respons di masyarakat terkait teknis dakwahnya.
Tantangan lainnya yang mengemuka adalah pemenuhan hak-hak dasar, khususnya dalam layanan pendidikan bagi penganut kepercayaan, yang diakui Dinas Pendidikan belum memiliki mekanisme rekrutmen guru khusus karena hal ini masih harus diajukan ke pusat.
Sebagai penutup, forum sepakat bahwa pemetaan aliran kepercayaan ditingkatkan, khususnya di kecamatan terluar seperti Berbak, Sadu, Rantau Rasau, dan Nipah Panjang. Diharapkan sinergi PAKEM ini dapat meningkatkan rasa nyaman dan menjamin keamanan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai hukum yang berlaku.







