Penelitian Barang Bukti Penting Rampung, Perkara Segera Disidangkan
Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan Tahap II yang krusial ini dilaksanakan pada hari Selasa, 04 November 2025, tepat pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka yang diserahkan oleh penyidik adalah Zainal Jufri Bin S. Usin (Alm) dan Hendra Saputra Als Gosong Bin Rusdi. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) yang berkaitan dengan peredaran dan kepemilikan.
Total Berat Sabu Mencapai Hampir 3 Gram
Petugas Barang Bukti Kejari Tanjab Timur, dibantu Penilai Pemerintah, melakukan penelitian dan pemeriksaan detail terhadap semua barang bukti yang diserahkan. Barang bukti (BB) utama yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Barang Bukti yang disita meliputi:
| Tersangka | Barang Bukti Narkotika | Barang Bukti Pendukung |
| Zainal Jufri | 4 plastik klip kecil serbuk kristal diduga Sabu, berat netto 0,24 gram. | Korek api modifikasi, sendok dari pipet, kotak rokok, wadah permen, 1 unit HP OPPO A17 beserta kartu SIM, dan Uang Tunai Rp 100.000,00. |
| Hendra Saputra | 2 plastik klip sedang serbuk kristal diduga Sabu, berat netto 2,70 gram. | Pipet modifikasi (sendok sabu), 1 timbangan digital merek DIGITAL SCALE, 12 plastik klip kosong ukuran kecil, kaca pirek, kotak rokok, alat hisap sabu (Bong), dan korek api modifikasi. |
Tim pelaksana Tahap II yang bertugas memastikan kelancaran proses ini terdiri dari Amalia Soraya Harahap, A.Md (Petugas Barang Bukti), Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti), dan M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah).
“Penyerahan dan penelitian barang bukti ini adalah langkah penting sebelum jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kami pastikan semua barang bukti valid, aman, dan tercatat secara tertib,” jelas perwakilan Kejari.
Dengan rampungnya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut.






