Komitmen Berantas Narkotika, Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Tersangka “S, U, dan A”

oleh -165 Dilihat

MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jantung Timur terus bergerak cepat dalam melakukan penuntasan perkara tindak pidana khusus, khususnya peredaran gelap narkotika yang menjadi atensi publik. Melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang akuntabel, Korps Adhyaksa memastikan setiap perkara siap diuji di meja hijau.

Pada Kamis, 26 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Jaksa Penuntut Umum dan Petugas Barang Bukti

Proses penelitian berkas serta fisik barang bukti dilakukan oleh:

  • Nurul Afifah Ana, S.H. (Jaksa Penuntut Umum);

  • Didampingi oleh Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti).

Identitas Tersangka dan Konstruksi Dakwaan

Kegiatan Tahap II ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni “S”, “U”, dan “A”. Tim JPU telah menyiapkan konstruksi dakwaan berlapis guna memastikan penegakan hukum yang komprehensif, dengan sangkaan:

  1. Primair: Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  2. Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  3. Lebih Subsidair: Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah dilaksanakannya Tahap II, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan. Tim JPU akan segera merampungkan Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur agar dapat segera disidangkan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme serta ketelitian dalam verifikasi barang bukti yang menyertai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.