Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7083 K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Sumardi S.STP bin Ahmad (Alm)

oleh -1582 Dilihat

Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pukul 11.30 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi. Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Jabung Timur (M. Ali Nurhidayatullah, S.H. M.H) bersama dengan Staf Pidsus (Rezky Utomo, S.H dan Bobby Pradipta ) melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7083 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Desember 2022 atas nama Terpidana Sumardi S.STP bin Ahmad (Alm).

Adapun amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMARDI S.STP bin AHMAD (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUMARDI S.STP bin AHMAD (Alm) untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp95.728.360,00 (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.