Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Pangkal Duri dan Desa Pangkal Duri Ilir.

oleh -1376 Dilihat

Pada hari Jum’at, 28 Februari 2025 Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H) dan Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa” di Desa Pangkal Duri dan Desa Pangkal Duri Ilir

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di kedua lokasi tersebut dihadiri oleh :
– Kepala Bidang PMD Tanjung Jabung Timur (Rica Saputra)
– Kepala Desa Pangkal Duri Ilir (Nurahmang)
– Kepala Desa Pangkal Duri (Abdul Wahab)
– Para peserta penyuluhan yang terdiri dari masyarakat dan Perangkat Desa Pangkal Duri dan Pangkal Duri Ilir

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pemaparan oleh Kasubsi I dan Kasubsi II Seksi Intelijen. dijelaskan sebagai berikut ;

1)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa

-Bahwa Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

-Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, Dan/Atau Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

-Bahwa tujuan dana desa antara lain adalah :
– Meningkatkan pelayanan publik di desa
– Mengentaskan kemiskinan
– Memajukan perekonomian desa
– Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
– Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

-Bahwa dana desa secara garis besar berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN),namun untuk beberapa desa yang sudah maju terdapat beberapa sumber dana desa selain APBN,yaitu ; Pendapatan Asli Desa,Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),dan Modal dari pihak lain. Selanjutnya alokasi dana desa bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD)

-Bahwa selanjutnya telah dipetakan potensi penyimpangan pengelolaan dana desa,yang secara garis besar terbagi dua antara lain
Penyimpangan yang tidak murni kesalahan kepala desa (unsur ke alpa-an/kekhilafan) :
– Kesalahan bisa terjadi karena kesalahan dalam administrasi keuangan
– Terjadi kesalahan perencanaan
– Terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan
– Penyusunan spesifikasi pekerjaan
– Kesalahan estimasi biaya

-Bahwa Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001. Karena penyimpangan pengelolaan dana desa merupakan potensi tindak pidana Korupsi) ,yaitu :

Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 3 yang berbunyi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ata orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

2)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabug Timur dalan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

-Bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa,melalui penyertaan secara langsung yang berasal darikekayaan Desa yang dipisahkan,dan guna mengelola aset, jasa layanan dan usaha lainnya untuk se besar-besar nya kesejahteraan masyarakat Desa.

Ketua pengelolaan Bumdes dipilih berdasarkan Musdes (Musyawarah Desa)

BUM Desa sebagai pendukung Program Makan Bergizi Gratis,dimana BUM Desa juga harus berperan dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan Presiden RI,dimana beberapa peran BUM Desa tersebut antara lain :
– Pemasok Bahan Pangan ; BUMDes menjadi pemasok utama bahan pangan yang diproduksi oleh masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan program makan bergizi.
– Mengelola Lumbung Pangan Desa (Desa Mandiri Pangan) ; Membeli hasil panen petani, pekebun, peternak dan nelayan secara langsung sebagai cadangan pangan desa,dan juga dapat menyediakan fasilitas penyimpanan seperti gudang dingin atau lumbung desa untuk menjaga ketersediaan bahan pangan sebagai cadangan pangan desa.
– Mengonsolidasi dan Memberdayakan Petani, Pekebun, Peternak dan Nelayan ; Produksi Makanan Bergizi (Mengolah bahan pangan lokal menjadi paket makanan bergizi seperti nasi, sayur, lauk pauk, dan camilan berbasis gizi tinggi),dan juga dapat melakukan Distribusi Makanan Gratis (Menyalurkan paket makanan bergizi kepada anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan di desa)

Kegiatan Jaga Desa di Desa Lagan Ilir berakhir sekira pukul 15:30 WIB,berjalan dengan aman,lancar,dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.