Perkuat Proses Hukum, Kejari Tanjab Timur Terima Pelimpahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

oleh -116 Dilihat

TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian perkara pidana. Pada Rabu sore (28/1/2026), tim jaksa dan petugas barang bukti secara resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan dan pemeriksaan barang bukti terkait perkara atas nama tersangka berinisial “R”.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejari Tanjab Timur mulai pukul 17.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur.

Pemeriksaan Ketat dan Profesional

Proses verifikasi barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keabsahan dan kondisi fisik sesuai dengan berkas perkara. Tim yang bertugas dalam agenda ini terdiri dari:

  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • Tasya Nur Annisa BR N, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian)

Keterlibatan Penilai Pemerintah Keahlian bertujuan untuk memberikan penilaian yang akurat terhadap barang bukti yang diserahkan, guna menjamin transparansi dalam proses hukum.

Jeratan Pasal untuk Tersangka

Dalam perkara ini, tersangka “R” diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 461 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kini beralih kepada Penuntut Umum. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.