Pada hari Senin, 26 Mei 2025 jam 10.00 WIB di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan proses
Tag: Korupsi
Sidang Pemeriksaan Saksi terdakwa AW perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022
Pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung
Sidang Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022
Pada hari Rabu, 09 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung
Pelaksanaan Penetapan Hakim Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi atas nama CRA Perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 18.00 s/d 21.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negrri Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli
Persidangan Pembacaan Putusan terdakwa AR, CRA, ST, YL dan MIH perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 14.00 s/d 15.45 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli Pratama (Fatmaul
Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 13.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri
Eksekusi Terhadap Terpidana an. ARSUATMAN ARSYAD (Ketua Baznas Kab. Tanjab Timur Periode 2016-2021) Pelaksanaan Putusan PN Jambi Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 08 Mei 2024. Perkara Tipikor Penyaluran Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur
Pada hari Senin, Pukul 15.00 s.d. Selesai. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan Eksekusi terhadap
Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar 899 Juta Atas Nama Terpidana Arsuatman Arsyad Ketua Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2016-2021
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 jam 11.45 WIB s/d Selesai di ruang Adhyaksa Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,
Persidangan Pemeriksaan Keterangan Terdakwa AA Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk Kepentingan Pribadi
Pada hari Senin, 18 maret 2024 pukul 15.00 wib telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











