Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Kasus Perambahan Hutan, Lima Tersangka Segera Disidangkan

oleh -231 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian hutan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan proses hukum lanjutan terhadap perkara tindak pidana kehutanan yang melibatkan lima orang tersangka.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti dari Penyidik Gakkum Kehutanan Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Perkara ini menyeret lima orang tersangka dengan inisial YL, H, I, S, dan S. Para tersangka diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum serius terhadap ekosistem hutan.

Adapun pasal yang disangkakan adalah:

  • Pasal 78 Ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sinergi Penegakan Hukum Lintas Instansi

Kegiatan Tahap II ini dihadiri oleh jajaran Jaksa dari tingkat kabupaten maupun provinsi, menunjukkan pentingnya perkara ini sebagai atensi penegakan hukum lingkungan. Hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Fusthathul Amul Huzni, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjab Timur)

  • Kamila Dhelivia, S.H. (Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur)

  • Serta tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Proses Administrasi dan Barang Bukti

Dalam proses ini, JPU melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas para tersangka serta validitas barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan Jambi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.

Penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi prioritas utama guna memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dengan pengawalan sesuai standar operasional prosedur.

No More Posts Available.

No more pages to load.