Perangi Narkotika, Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Perkara Pelanggaran UU Narkotika

oleh -256 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menindaklanjuti berkas perkara penting dari Kepolisian.

Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara atas nama terdakwa “MY” dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur.

Tersangka MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan peran sebagai pengedar atau pengguna narkotika.

Proses pemeriksaan dan serah terima barang bukti dilaksanakan oleh petugas Kejaksaan yang bertugas, yaitu:

  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah)

Setelah serah terima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk sinergi efektif antara Polri dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.