Terbukti Korupsi, Mantan Tim Leader Konsultan Dieksekusi Jaksa Kejari Tanjab Timur

oleh -455 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, TK , pada Selasa, 30 September 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tertanggal 10 September 2025.

Terpidana TK, seorang wiraswasta yang juga merupakan Tim Leader PT. Cipta Konsultan berusia 66 tahun, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Detail Hukuman yang Dieksekusi

 

Tim Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Jabung Timur telah menjalankan seluruh amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun rincian hukuman yang dijatuhkan dan dieksekusi adalah sebagai berikut:

  1. Pidana Penjara: 2 (dua) Tahun.
  2. Denda: Sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
  3. Uang Pengganti (UP): Diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp351.259.503,80 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Delapan Puluh Sen).

Terkait Uang Pengganti, jika terpidana tidak melunasi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 (enam) bulan.


 

Proses Eksekusi Berjalan Aman

 

Proses eksekusi berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan dilaksanakan oleh tim eksekutor yang terdiri dari:

  • Moh. Haris Ujiawan, S.H. (Kasubsidik pada Kejari Tanjung Jabung Timur)
  • Fajri Halim, S.H. (Staf Pidsus)
  • Trie Atma Wijaya (Staf Pidsus)

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.