pembayaran pidana berupa Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana N.
Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kasi Pidsus (Arnold Saputr H, SH., MH.) Kasi Intelijen (Rahmad Abdul, SH., MH.)…
Read more
