Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum) telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 156/L.5.18/Eku.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dalam perkara a.n MUHAMMAD RIZKI BIN MUKSIN (Alm), telah mengembalikan barang bukti kepada kepada FADEIL AJI dan MUHAMAD RIZKI









